Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan

    POLRES TASIKMALAYA KOTA –  
    Pada Kamis, 16 Januari 2025, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers untuk mengungkap tiga kasus kriminal yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Ketiga kasus tersebut meliputi rudapaksa yang melibatkan pimpinan lembaga pendidikan, penganiayaan dengan senjata api rakitan, dan percobaan pemerasan di Indomaret.

    1. Kasus Rudapaksa oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan  
    Kasus pertama melibatkan A (45), pimpinan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap santriwatinya yang masih berusia 13 tahun. A melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024 di rumah pribadinya, yang berdekatan dengan lembaga pendidikan tempat korban belajar. Modus pelaku adalah membohongi korban dengan alasan menyuruhnya beres-beres rumah dan kemudian membawanya ke kamar untuk melakukan aksi tersebut. Setelah kejadian, pelaku meminta korban untuk menjaga rahasia. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    2. Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senpi Rakitan  
    Kasus kedua melibatkan CS alias Cueng (42), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, pengrusakan, dan kepemilikan senjata api rakitan. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2025, di rumah kakak kandungnya, di mana pelaku menabrakkan mobil ke pintu garasi rumah korban dan kemudian melakukan penganiayaan. Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan senjata api rakitan berpeluru tajam yang dimiliki pelaku. Kasat Reskrim, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati akibat masalah keluarga. Pelaku dijerat dengan Pasal 200, 406, dan 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki asal senjata api tersebut.

    3. Kasus Percobaan Pemerasan di Indomaret  
    Kasus ketiga melibatkan percobaan pemerasan yang terjadi pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 di Indomaret yang terletak di Kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regensi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungusari. Tersangka, berinisial WB (30), warga Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki toko dengan menodongkan senjata api yang ternyata merupakan air softgun. Modus pelaku adalah mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan tali ripet. Namun, ketika berusaha melarikan diri, tersangka dihalangi oleh masyarakat sekitar dan sempat menodongkan senjata kepada mereka. Karena panik, tersangka jatuh dari motor dan berhasil diamankan oleh warga. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami ketiga kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani dengan tegas.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Press Conference polres tasikmalaya kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Press Conference polres tasikmalaya kota Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati
    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, ANGGOTA POLSEK PAGERAGEUNG MELAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI PREVENTIF MALAM  ANTISIPASI C3.
    Kapolsek Indihiang, Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Shalat Jumat Jelang Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas. 
    Bhabinkamtibmas Desa Dirgahayu mlksnkn giat sambang ke warga binaan Ds.Dirgahayu Polsek Kadipaten*
    Bhabinkamtibmas Kel. Sukahurip Polsek Tamansari Polres Tasik Kota melaksanakan sambang silaturahmi kepada Warga Binaan
    POLRES TASIK KOTA - - - Polsek Mangkubumi Tingkatkan Patroli Rawan Siang menjaga situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Mangkubumi khususnya antisipasi C3 atau pun ganguan kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Desa Pamoyanan mlksnkn giat sambang ke warga binaan Ds. Pamoyanan Polsek Kadipaten
    Anggota Polsek Pagerageung Rela Berkorban Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran
    Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas ,Polsek Sukaratu Tingkatkan Patroli Siang
    Komitmen Berantas Judi Online,Kapolres Tasik Kota Cek Langsung Telpon Genggam Semua Personel
    Antisipasi Pencurian Hewan Qurban, Polsek Mangkubumi Sambangi Tempat Penjualan dan Samapaikan Pesan Kamtibmas
    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIKMLAYA  KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI KRYD RAWAN MALAM ANTISIPASI C3 DAN GANGGUAN KAMTIBMAS LAIN NYA*
    Jelang Pilkada Serentak,Polsek Kadipaten Intensifkan Sambang warga

    Ikuti Kami