Press Rilis Kapolres Tasikmalaya Kota, Ungkap Kasus Pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, 5 Pelaku Diamankan

    Press Rilis Kapolres Tasikmalaya Kota, Ungkap Kasus Pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, 5 Pelaku Diamankan

    Polres Tasik kota - Kapolres Tasikmalaya kota AKBP JOKO SULISTIONO S.H.S.I.K., M.H., melakukan press rilis kasus tindak pidana kekerasan secara bersama sama yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing Kelurahan Sambongpari  Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB lalu.

    Sat Reskrim Polres Tasikmalaya kota berhasil  mengamankan ke 5 tersangka yang berinisial 
    DW(16 tahun), RRP (15 tahun), FM (17 tahun) , (16 tahun), NSP (19 tahun).

    Diketahui para tersangka tersebut secara berkelompok dengan menggunakan 4 unit sepeda motor berangkat dari rumah tersangka (rw) dengan tujuan untuk mecari kelompok motor yang sebelumnya menyerang teman dari para tersangka, kemudian ketika melintas di tkp salah satu dari korban meneriaki dengan kata kata woy , para tersangka kemudian memutara balik sepede motor dan mengejar korban sampai dengan terjadi kekerasan secara fisik secara bersama sama terhadap ke2 korban yang di lakukan para tersangka.

     "Tersangka inisial (NSP) memukul dengan cara tangan di kepal kepada korban, tersangka (DW) dari arah belakang korban membacokan celurit ke bagian belakang badan korban sebnayak 2 kali, tersangka (RRP) memukul dengan menggunakan helm dan tongkat baseball, tersangka inisial (FM) memukul dengan menggunakan helm dan untuk tersangka  (RW) melempar batu dan helm kepada korban, " ungkap AKBP Joko kepada Wartawan, Selasa (03/12/24)

    Sementara itu , kata Kapolres, untuk barang bukti yang di amankan 1 senjata tajam jenis clurit, 3 helm pelaku, 2 hoodie.dan 2 sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

    "Pelaku sudah kami tahan, untuk satu pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres dan untuk 4 pelaku dibawah umur ditahan di Rutan khusus anak, " jelas AKBP Joko

     Ia menambahkan, untuk Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

    "Kami menyampaikan himbauan kepada masyarakat, para orang tua untuk memantau pergaulan anak anaknya sehingga tidak terlibat aksi kekerasan, geng motor yang meresahkan masyarakat. Komitmen kami untuk terus melakukan kegiatan preventif dengan patroli dan pemberantasan peredaran miras, sehingga terwujudnya kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota , " pungkasnya

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin  Konferensi...

    Artikel Berikutnya

    Tim Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hadiri Perayaan Natal Nasional, Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI
    Polri : Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari ke Delapan
    Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Korban Erupsi Gunung Lewotobi  

    Ikuti Kami